Dalam rangka memperingati hari bakti imigrasi ke-61, pagi ini
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan
elektronik paspor.
Dalam rilis yang diterima wartawan di
Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/1/2011), pembuatan paspor ini
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, pengawasan orang
asing, dan penegakan hukum keimigrasian.
Tujuan selanjutnya, untuk memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi. Serta meningkatkan sumber daya manusia.
Selain
di dalam negeri, pihak Imigrasi juga memberikan pelayanan penerbitan
paspor berbasis biometrik (e-paspor) di perwakilan RI di luar negeri,
yakni di Singapura, Bangkok, dan Taipei. Biaya penerbitan e-paspor 48
halaman seharga Rp655.000.
"Penerbitan e-paspor ini dalam rangka
meningkatkan pengawasan dan pengamanan keimigrasian agar peristiwa Gayus
tidak terulang kembali," tulis rilis Kementerian Hukum dan HAM.