Plataran

Kamis, 17 Februari 2011

Ditjen Imigrasi Resmi Luncurkan Program E-Paspor

Ilustrasi paspor elektronik.
(Foto: computers-it.blogspot.com)

Dalam rangka memperingati hari bakti imigrasi ke-61, pagi ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan elektronik paspor.

Dalam rilis yang diterima wartawan di Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (26/1/2011), pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, dan penegakan hukum keimigrasian.

Tujuan selanjutnya, untuk memanfaatkan teknologi informatika dan komunikasi. Serta meningkatkan sumber daya manusia.

Selain di dalam negeri, pihak Imigrasi juga memberikan pelayanan penerbitan paspor berbasis biometrik (e-paspor) di perwakilan RI di luar negeri, yakni di Singapura, Bangkok, dan Taipei. Biaya penerbitan e-paspor 48 halaman seharga Rp655.000.

"Penerbitan e-paspor ini dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengamanan keimigrasian agar peristiwa Gayus tidak terulang kembali," tulis rilis Kementerian Hukum dan HAM.

Di waktu yang sama, pihak Direktorat Imigrasi juga membantah kabar kenaikan tarif paspor. "Itu tidak benar dan menyesatkan," tulis rilis yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Pengambilan sidik jari hanya Rp15.000 perorang dalam pembuatan paspor. Sementara untuk kartu izin tinggal terbatas/tetap (Kitas dan Kitap), terhitung 1 Januari 2011, telah dihentikan dan ditiadakan.

"Sehingga tarif paspor berkurang menjadi biaya penerbitan paspor biasa sebesar Rp250.000," ujarnya.(hri)

Harga Paspor Elektronik Tak Masuk Akal

JAKARTA - Penetapan harga paspor elektronik sebesar Rp670 ribu dinilai tak masuk akal. Pasalnya, harga dasar pembuatan chip dan buku untuk paspor elektronik tak lebih dari USD15 atau sekitar Rp150 ribu. Ditambah biaya sistem dan lain-lain, harusnya biayanya tak lebih besar dibanding tarif paspor saat ini, Rp270 ribu.

"Kenaikan hampir tiga kali lipat ini tak masuk akal. Pemerintah terkesan mencari keuntungan dari warga negaranya sendiri," kata Ika Karlina, peneliti dari Pusat Kajian Pelayanan Publik, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (7/12/2010).

Paspor elektronik mulai diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM pada Januari 2011. Imigrasi menyatakan penggunaan paspor elektronik sifatnya pilihan. Masyarakat bisa tetap memakai paspor lama kalau mau.

"Tidak selamanya masyarakat bisa memilih. Berdasarkan aturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), pada 2015, kita sudah harus beralih sepenuhnya ke paspor elektronik," kata Ika.

Untuk tahap awal pada 2011, Imigrasi merencanakan akan menerbitkan sekitar 16 ribu paspor elektronik. Jika selama 6 bulan sampai 1 tahun tidak ada masalah, maka imigrasi akan mulai mengeluarkan sesuai dengan jumlah permintaan paspor masyarakat, sebesar 3 juta per tahun.

"Bisa dibayangkan betapa besarnya keuntungan pemerintah dan perusahaan rekanan setiap tahunnya. Negara seolah-olah mencari untung dan berdagang dengan masyarakat. Paspor saat ini bukan hanya kebutuhan golongan menengah ke atas, tapi juga golongan bawah seperti Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," kata Ika.

Menurut Ika, evaluasi tarif sebelum diberlakukan akan lebih efektif dibanding nanti setelah berjalan. "Kalau tidak diperingatkan dari sekarang, nanti kalau sudah terlanjur berlaku kita tak bisa apa-apa lagi."

Meski akan mulai diberlakukan pada Januari 2011, Departemen Hukum dan HAM terkesan menutup-nutupi siapa pemegang hak untuk pengelolaan paspor elektronik ini.

"Kepala Bagian Pengadaan Barang Dirjen Imigrasi, Pramono, mengatakan pemerintah sebenarnya sudah memiliki nama perusahaan yang memenangkan tender. Akan tetapi, tak diumumkan karena menjadi rahasia negara," kata anggota tim investigasi dari Monitoring Government, Wahyu Aji.(Doly Ramadhon/Trijaya/hri)

E-Paspor Cegah Kasus Gayus Terulang

JAKARTA - Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM hari ini meluncurkan paspor elektronik (E-Paspor). Diharapkan dengan adanya paspor jenis ini maka kasus lolosnya Gayus ke luar negeri tak akan terulang.

“Untuk ke depannya kita tak mau lagi dengar kesalahan-kesalahan baru, kecuali kesalahan zaman dulu baru terungkap sekarang, seperti Kasus Gayus. Ya apa boleh buat baru terungkap sekarang,” pesan Menkum HAM Patrialis Akbar dalam acara peluncuran E-Paspor di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Berdasarkan pengakuan Gayus, dirinya sama sekali tidak menyuap petugas Imigrasi agar lolos dalam pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta. “Apa benar atau tidak, informasi Gayus ini harus kita dalami. Apakah ini ada rekayasa? Ya bisa saja, tapi saya menyayangkan saja masalah paspor ini bisa lolos,” ujarnya.

Kini Patrialis menegaskan kinerja Ditjen Keimigrasian akan lebih akuntabel dan transparan. Dengan peluncuran E-Paspor data-data keimigrasian akan terintegrasi karena memakai sistem Internasional Civil Aviation Organization (ICAO).

Dalam memperingati Hari Bakti ke-61, Patrialis menegaskan, tidak akan mentolerir lagi persoalan-persoalan seperti lolosnya Gayus. Dalam momentum Hari Bakti ini Keimigrasian harus lebih matang.

“Kami memberikan semangat kepada petugas Imigrasi agar mereka melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan sebaiknya tanpa melakukan pelanggaran hukum. Petugas Imigrasi harus bekerja profesional, proporsional, dan akuntabel,” tandasnya.(ful)

0 komentar:

Posting Komentar